
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (15-2-2023) Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan berujung korbannya meninggal dunia yang terjadi di utara simpang empat Jepun Minggu dinihari. Pelaku yang diamankan berinisial MIM lelaki asal Ponorogo yang ditangkap di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Menurut Agung saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras dan saat mengetahui korban meninggal dunia pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.
Diberitakan sebelumnya korban Handoko ditemukan meninggal dunia di depan gerbang rumah warga Jepun pada hari Minggu pagi.
Malam harinya dilakukan otopsi terhadap tubuh korban dan ditemukan sejumlah luka di kepala korban. Korban juga mengalami pendarahan yang diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul. [Amir fatah]