
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (10-2-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan empat orang yang diamankan itu diantaranya AB 25 tahun WF 22 tahun RZ dan SN 18 tahun warga Boyolangu hingga kini masih dalam proses penyidikan di Polres Tulungagung usai ditangkap 1 Februari lalu atas dugaan kasus penganiayaan.
Iptu Anshori menjelaskan dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda warga Boyolangu karena terpicu isu adanya penyerangan terhadap salah satu perguruan silat saat latihan.
Dari kejadian ini polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa hasil visum Handphone dan satu baju jemper identitas perguruan silat.
Iptu Anshori menambahkan kini para pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan bakal dikenakan Pasal 170 KUHP. [Ayu]