More

    Seorang Dokter Di Tulungagung Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara Setelah Terbukti Melakukan Penipuan Penyewaan Alkes Di Tulungagung.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (9-2-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan terdakwa Wiwin Hernita seorang dokter di Tulungagung divonis 2 tahun 2 bulan penjara setelah terbukti menipu CV. Mulya Jaya dalam kasus penyewaan alat kesehatan MRI pada tahun 2015.

    Menurut Agung sejak awal kasus ini ditangani oleh Polda Jatim namun disidangkan di PN Tulungagung karena kasusnya terjadi di Tulungagung.

    Dalam kasus ini CV. Mulya Jaya mengalami kerugian 16,8 miliar rupiah karena cek dan bilyet giro yang diserahkan terdakwa ke korban tidak bisa dicairkan. Terdakwa berdasarkan putusan majelis hakim berstatus tahanan kota karena alasan sakit.

    Agung menambahkan terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa mulai disidangkan pada Nopember 2022 lalu. Atas vonis ini terdakwa menyatakan banding sementara JPU masih pikir-pikir. [Amir fatah]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img