
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah kab. Tulungagung bisa melakukan konsultasi kepada dirjen perkeretaapian terhadap pembangunan dua palang pintu perlintasan di Tulungagung yang rencananya akan dibangun kedepannya.
Supriyanto mengatakan hal ini sesuai dengan pasal 91 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian disebutkan bahwa perpotongan antar jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang pengecualian terhadap ketentuan tersebut pada ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan ka dan lalu lintas jalan. Di sisi lain pembangunan dua palang pintu perlintasan sebidang memiliki resiko yang cukup besar terhadap jalan perlintasan maupun rel kereta api yang ada. Supriyanto menyarankan pemerintah daerah bisa membangun jalan under pass atau flyover untuk kendaraan yang ingin melintas untuk meminimalisir kerusakan jalan rel pada kereta atupun jalan perlintasan sebidang di wilayah tersebut.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Bupati Tulungagung berencana akan membangun dua palang pintu perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan di Tulungagung. Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan dengan Gubernur Jatim terkait perlintasan sebidang yang harus dijaga ataupun berfungsi EWS-nya. [Ibnu haswi]