
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Humas Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A Moch. Huda Najaya mengatakan dari data yang tercatat sepanjang tahun 2022 ada enam laki-laki di Tulungagung yang mengajukan permohonan izin poligami. Jika dibandingkan dengan tahun 2021 hanya ada lima perkara.
“Yang mengajukan izin poligami rata-rata memiliki kemampuan ekonomi menengah keatas sehingga berani mengajukan permohonan izin poligami,” ucap Huda (24/1)
Sementara itu ada beberapa alasan pemohon mengajukan izin poligami seperti menghindari dosa sang istri mengalami sakit hingga tidak memiliki keturunan. Huda menambahkan 6 perkara tersebut sudah mendapatkan putusan Pengadilan Agama dengan hasil dikabulkan semua. [Ayu]