
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan sepanjang tahun 2022 ini pihaknya sudah menerbitkan 9.596 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari angka itu hampir 100 persen atau 9.574 merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Sedang sisanya sebanyak 22 merupakan pelaku usaha non UMK.
“Untuk UMK modalnya dibawah Rp 1 miliar sementara untuk yang non UMK diatas Rp 5 miliar. Agus menjelaskan pelaku usaha yang mengajukan NIB mayoritas di sektor industri rumah tangga industri produk makanan lainnya dan pedagang eceran.” Jawab Agus (111)
Agus memastikan pihaknya terus mendorong agar para pelaku usaha di kabupaten Blitar bisa mengurus NIB sesuai dengan ketentuan agar usahanya terdaftar secara jelas. [Aprilia]