More

    Diduga Menjual Miras Tanpa Ijin Seorang Pria Asal Lingkungan 03 Ngunut Tulungagung Ditangkap Polisi.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ►[13-12-2022] Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan R-S laki-laki 48 tahun beralamat di Lingkungan 03 Ngunut Tulungagung ditangkap polisi Sabtu lalu karena diduga menjual minuman keras atau miras tanpa ijin.

    Iptu Moh. Anshori menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi jika diduga ada peredaran miras ilegal di Ngunut lalu diselidiki dan akhirnya berhasil mengantongi satu nama terduga pelaku yakni R-S. Saat dilakukan penangkapan di sebuah warung kopi di Ngunut R-S tidak melakukan perlawanan dan sejumlah barang bukti seperti enam botol miras ukuran 620 ml catatan penjualan dan HP turut diamankan.

    Iptu Moh. Anshori menambahkan meski sempat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan R-S tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun sesuai pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Meski tidak ditahan kasus ini masih terus dikembangkan. [Ayu]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img