
#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[10-12-2022] Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan M-A pria 39 tahun beralamat di Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Tulungagung hingga kini masih diperiksa di Polsek Ngantru Tulungagung karena diduga mencuri handphone dan laptop milik tetangganya.
Iptu Moh. Anshori menjelaskan korban S-D pada Rabu 7 Desember melapor ke Polsek Ngantru jika telah kehilangan handphone dan laptop di dalam rumahnya. Laporan korban ditindaklanjuti penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku M-A di rumahnya pada hari Kamis kemarin.
Handphone dan laptop yang diduga milik korban juga berhasil diamankan setelah sebelumnya berusaha disembunyikan pelaku. Polisi kini masih mendalami motif pelaku melakukan pencurian ini dan atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. [Ayu]