
#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[7/12/2022] Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan E-H laki-laki 19 tahun asal Ngunut Tulungagung dan I-W laki-laki 19 tahun asal Kademangan Blitar ditangkap polisi pada Selasa kemarin karena diduga keduanya melakukan pengeroyokan terhadap dua warga Kalidawir Tulungagung.
Iptu Moh. Anshori menjelaskan kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi 2 Desember lalu saat itu kedua korban mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya masuk Desa Selorejo Ngunut dan berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor yang memakai atribut suatu komunitas.
Saat berpapasan pelaku melihat ada salah satu korban memakai kaos warna merah bertuliskan salah satu komunitas dan pelaku langsung menendang kedua korban hingga terjatuh dari motornya. Kedua pelaku juga mengambil kaos dan HP korban.
Akibat kejadian ini kedua korban mengalami luka dibagian wajah kaki dan tangan. Selanjutnya usai ditangkap kedua pelaku kini masih berada di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP sementara motifnya pelaku masih didalami polisi. [Ayu]