
#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[5/12/2022] Kepala dinas PUPR kota Blitar suharyono mengatakan pada tahun 2023 nanti reklame yang ada di kawasan jalan merdeka kota Blitar akan di bongkar atau di lepas sebab sesuai peraturan menteri atau permen PU No. 20PRTM2010 tertanggal 29 Desember 2010 pemasangan reklame dilarang melintang jalan. Suharyono menjelaskan reklame yang dipasang melintang di tengah jalan raya membahayakan pengendara yang melintas. Ada 3 reklame yang terpasang di jalan merdeka. Menurutnya terkait pembongkaran reklame itu sudah masuk dalam tahap kajian sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah dinas PU pada tahun 2023 mendatang.
Suharyono menambahkan terkait dengan pembongkaran reklame di jalan merdeka akan dikoordinasikan dengan dinas terkait diantaranya dinas BPKAD dan dmptsp kota Blitar. [Dinda Puspa]