More

    B-P, Pria Asal Boyolangu Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Diduga Menggelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (12-6-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan B-P, laki-laki 36 tahun warga Boyolangu Tulungagung ditangkap polisi pada 9 Juni 2023, atas dugaan kasus penggelapan uang milik perusahaan di Tulungagung, tempatnya bekerja.

    Anshori menjelaskan aksi yang dilakukan pada bulan April 2021 lalu modusnya yakni, pelaku tidak menyetorkan uang pembayaran dari konsumen ke admin perusahaan, namun malah dipakai untuk keperluan pribadi.

    Jumlah uang yang digunakan sekitar 63 juta 560 ribu rupiah. Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya dokumen-dokumen seperti hasil audit perusahaan, arsip nota tanda terima, history piutang konsumen, faktur asli dan lainnya.

    Anshori menyebut usai penyidik memiliki cukup bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, B-P kini ditetapkan sebagai tersangka, dan bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    Reporter : Ayu

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img