(Blitar,26/06/10) Kejadian pencurian itu terjadi pada rabu 25 Agustus 2010 sekitar pukul 9 pagi di rumah korban SUPANI -- pria 46 tahun warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dan pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian, diketahui berinsial BDN pria 28 tahun warga Desa Dayu Rt 1 Rw 6 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
AKP WISNU WARDHANA - kasubag humas Polres Bliar kamis pagi di kantornya mengatakan, mulanya koran keluar rumah dan saat kembali kaget karena HP milinya Nokia 2330 yang semula ditaruh di atas meja sudah hilang. Meski dicari tidak ketemu. Akhirnya dilaporkan ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap. Dari pengakunnya, BDN mencuri HP saat rumah korban sepi. Kemudian masuk melalui pintu samping rumah dan membawa kabur HP korban.
WISNU menambahkan, akibat kejadian itu korban rugi Rp 750 ribu. Dan untuk penyidikan lebih lanjut, BDN ditahan di polsek Nglegok. Atas perbuatannya itu, BDN terancm dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(erv,ik)
|
(Blitar,26/08/10) Dua pelaku pengroyokan itu, DK remaja 17 tahun , dan ZK remaja 17 tahun keduanya warga Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Karena diduga dendam saat masih sekolah, keduanya tega mengroyok DIAN SUSILO -- remaja 17 tahun warga Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Akibat kejadian itu akhirnya korban mengalami luka memar di tubuhnya. Kejadian itu pada Rabu 25 Agustus 2010 sekitar pukul 3 pagi di hutan Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. IPDA BENI ULANG bagian Humas Poles Blitar Kamis pagi di kantornya mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban ke polisi, penganiyan itu bermula saat korban pulang dari jalan jalan. Tanpa diperkirkan sebelumnya, saat korban melintas di hutan kaulon, dihentikan kedua pelaku yang sudah dikenalnya. Tanpa basa basi kedua pelaku langsung mengeroyok korban dan setelah jatuh langsung ditinggal. Merasa tidak terima akhirnya korban lapor ke polisi. ( Blitar, 26/08/10 ) Pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Blitar terus berlanjut. Setelah berhasil meringkus 3 tersangka pencurin sepeda motor yang juga residivis. Kali ini polisi menangkap penadahnya berinsial YD pria 24 tahun warga Ringinrejo Kabupaten Kediri. YD ditangkap di rumahnya pada Rabu 25 Agustus 2010 sekitar pukul 7 malam. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP. EDY HERWIANTO kamis pagi di kantornya mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan terhadap SFL pemuda 20 tahun warga Dusun Sukoreno Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan AB remaja 19, serta MA remaja 19 tahun keduanya warga Sumberagung Gandusari, akhirnya penadahnya juga terungkap. Mereka mengaku menjual hasil curian pada YD seharga Rp 1,5 juta. Dari pengakuan YD, aksinya ini baru perrtama kalinya . |
- JANDA WARGA JALAN WR SUPRATMAN KOTA BLITAR DIBACOK RAMPOK
- BANDAR JUDI SABUNG AYAM WARGA GANDUSARI DIGREBEG POLISI
- KARENA SERING KALI MENCURI WARGA BENDOSEWU TALUN DIPOLSIKAN MERTUANYA
- POLISI MENGAMANKAN SEBUAH TRUCK BERISIKAN PULUHAN BALOK KAYU MAHONI
- SATU UNIT MOBIL MILIK WARGA JEBLOG TALUN HILANG DICURI SAAT DIPARKIR DI HALAMAN



